Sekretariat
Sekretariat, memiliki tugas menyelenggarakan kesekretariatan badan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
- Penyusunan perencanaan program Badan
- Pengelolaan keuangan Badan;
- Penyelenggaraan kepegawaian Badan;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Badan;
- Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
- Fasilitasi kesekretariatan danpembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
- Penyiapan bahan pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Badan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.