Sekretariat


Sekretariat, memiliki tugas menyelenggarakan kesekretariatan badan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
  3. Penyusunan perencanaan program Badan
  4. Pengelolaan keuangan Badan;
  5. Penyelenggaraan kepegawaian Badan;
  6. Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalaksanaan Badan;
  7. Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
  8. Pengelolaan data dan informasi;
  9. Pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  10. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah;
  11. Pelaksanaan fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
  12. Fasilitasi kesekretariatan danpembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
  13. Penyiapan bahan pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  14. Penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
  15. Pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Badan;
  16. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ