Bidang Perencanaan dan Pengendalian


Bidang Perencanaan dan Pengendalian, memiliki tugas melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesesuaian dokumen perencanaan pembangunan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Perencanaan dan pengendalian memiliki fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan dan Pengendalian;
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah, pengendalian, esrta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  4. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pengendalian dan evaluasi hasil perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah;
  7. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perencanaan dan pengendalian; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Badan.


Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
(0274)589583, (0274)557418
(0274)562811
(0274)586712
http://bappeda.jogjaprov.go.id
bappeda@jogjaprov.go.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website Ini Atau Sistem Kami Saat Ini. Tanggapan Anda Sangat Membantu Untuk Meningkatkan Pelayanan Kami Kepada Masyarakat.Apabila terdapat kendala dalam menemukan informasi yang dicari dapat mengunjungi halaman FAQ