Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
BAPPERIDA
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bapperida mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan serta urusan pemerintahan bidang statistik.
BAPPERIDA mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Badan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta bidang statistik;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta bidang statistik;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta bidang statistik;
- Penyelenggaraan pengendalian pembangunan daerah;
- Penyelenggaraan statistik daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta bidang statistik;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah, serta bidang statistik Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- Penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- Penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- Pembinaan jabatan fungsional;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan