Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik
Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian statistik, penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di daerah secara menyelutuh dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Balai Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik;
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi didaerah;
- Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi di daerah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi di daerah;
- Koordinasi pelaksanaan penelitian dilingkup Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota;
- Pengkajian bahan petunjuk teknis perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan data pembangunan daerah dan pelayanan data;
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data pembangunan daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan standar pengelolaan data dan;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi data dengan unit kerja terkait;
- Pengelolaan simpul jaringan pemerintah daerah;
- Pengelolaan Sistem Portal data Pembangunan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Riset, Inovasi Daerah, dan Statistik
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.